Selasa, 15 Oktober 2013

sekilas proyek metro mega mall dan permasalahannya

Sekilas tentang proyek METRO MEGA MALL


Kota Metro, merupakan kota kecil di propinsi Lampung dengan luas 68,74 km2. Penduduk kota Metro berjumlah 152.546 jiwa, yang terbanyak di wilayah Metro Pusat, dan paling sedikit berada di wilayah Metro Selatan..

Pusat kegiatan kota terbentuk di jalan jenderal Sudirman, dengan dibangunnya shopping center dan kompleks ruko pada tahun 1980 an.. Tetapi, dikarenakan factor usia bangunan yang relative tua, dan sudah tidak layak lagi dipergunakan, maka perlu penataan “urban renewal” di kawasan prima tsb.

Setelah melalui proses yang panjang , akhirnya PT. Nolimax Jaya, yang kantor pusatnya berdomisi di Jakarta, dipercayakan untuk mengubah wajah bentuk pusat ekononomi lama ( shopping lama)., menjadi pusat ekonomi baru yang dijuluki kawasan “Metro Mega Mall”

Metro Mega Mall merupakan kawasan pembelanjaan terpadu (one stop shopping), yang berdiri diatas lahan seluas 2,5 ha yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman di kota Metro , Lampung.

Kawasan Pembelanjaan Terpadu yang direncanakan dalam proyek Metro Mega Mall, terdiri dari pusat kegiatan ekonomi yang berkesinambungan dengan pusat kegiatan lainnya ( social, entertainment, kuliner, dll) sehingga daerah ini menjadi ‘icon’ kota Metro pada umumnya, dan diharapkan menjadi pusat kedua setelah kota Bandar Lampung.

Kawasan Pembelanjaan Terpadu “Metro Mega Mall” direncanakan menjadi pusat pembelanjaan ‘one stop shopping’. Sehingga pengunjung dapat berbelanja segala macam barang dengan cara retail dan grosir. Beranjak dari konsep ini, maka dibangunlah :
  1. Kompleks Pertokoan/Ruko sebanyak 95 unit (retail dan grosir)
  2. Pasar Modern (pasar basah dan kering untuk kebutuhan sehari hari)sebanyak 758 unit
  3. Mall “Metro Mega Mall”  4 lantai seluas 25.000 m2

Adapun tahap pembangunan direncanakan sbb :

Tahap pertama, direncanakan dibangun kawasan ruko sebanyak 73 unit, dan pasar modern sebanyak 271 unit yang diharapkan selesai pada tgl. 22 juni 2012

Tahap kedua, direncanakan dibangun Mall “Metro Mega Mall” dan pasar modern sebanyak 445 unit serta ruko sebanyak 22 unit ruko, yang diharapkan selesai  pada bulan  Desember 2014 (sesuai dengan addendum perjanjian kerjasama)





INTI DARI PERJANJIAN DESEMBER TH 2010

  1. Luas yang dikerjakan dalam proyek ini 2,5 ha, karena alasan teknis, maka dibagi menjadi 2 tahap, yakni tahap pertama +1,2 ha dan tahap +1,3 ha
  2. Total kontribusi yang dibayar oleh Nolimax untuk kerjasama ini rp. 13 milyard lebih….
  3. Kontribusi dibayarkan setiap tahun untuk 2 tahap tsb sekaligus per tahunnya kepada Pemkot, meliputi tahap pertama dan kedua, dengan demikian pada saat tahap pertama dikerjakan, para penyewa tahap kedua tidak membayar retribusi lagi, karena sudah dibayar fihak PT. Nolimax
  4. Jika pemerintah terlambat untuk mengosongkan lahan tersebut, maka terguran 3 kali berturut turut masih juga terlambat, maka Pemkot didenda 1 permil per harinya, sebaliknya kontribusi PT. Nolimax dibayar terlambat, maka denda 1 permil pula berlaku per harinya.
  5. Apabila lahan yang telah dikosongkan tidak dikerjakan 2 bulan berturut turut, maka Nolimax dapat dikategorikan wanprestasi.
  6. Kalau Nolimax tiga kali berturut turut  tidak membayar kontribusi , maka Nolimax  menjadi wanprestasi.
  7. Sehubungan dengan item 3, jika pemkot terlambat maka denda akan diperhitungkan dengan pembayaran kontribusi setiap tahunnya,dan waktu keterlambatan tersebut harus ditambahkan di tahap berikutnya

POKOK PERMASALAHAN
Pembangunan TAHAP PERTAMA diselesaikan tgl 8 oktober 2013 (keterlambahtan ini menurut Nolimax disebabkan karena keterlambatan pemerintah membebaskan lahan tersebut terutama bagian belakang KH. Arsyad selama 9 bulan. Hal itu dapat dibuktikan dengan surat teguran SP1 sampai SP3

Keterlambatan lainnya disebabkan karena factor cuaca, dan musim kerja di daerah Metro, karena ada musim panen, para pegawai ramai ramai ke sawah. Dan pada masa paceklik bekerja kembali). Menurut Pemkot, pembangunan tahap pertama telah menyalahi hukum dan patut diputuskan untuk tahap kedua.

Menurut nolimax sah sah saja kalau putus kontrak, tetapi memutuskan kontrak dengan alasan KETERLAMBATAN adalah tidak benar berdasar Inti Perjanjian Desember th 2010. Karena :
    1. Keterlambatan TAHAP PERTAMA dapat dipercepat /ditutupi di tahap kedua(perjanjian kerjasama 4 tahun)
    2. Apalagi dalam hal ini pemkot terlambat mengosongkan dan menyerahkan lahan kepada Nolimax 9 bulan, sehingga otomatis penyelesaian proyek terlambat
    3. Kontribusi dibayar untuk 2 tahap sekaligus per tahun, berarti dengan dibayarnya kontribusi sekaligus ini menunjukkan item 1 semakin tegas.
    4. Tidak ada isi perjanjian Desember 2010 yang isinya /pasalnya dapat membatalkan seluruhnya, karena KETERLAMBATAN.

Oleh karena itu, pemutusan kontrak berdasar keterlambatan adalah sepihak dan berada diluar isi perjanjian kontrak. Untuk itu, Nolimax akan mempertahankan hak hak nya berdasarkan perjanjian dan mengajukan ganti rugi  akibat pembatalan sepihak tersebut. (sumber : salah satu pengacara PT. Nolimax Jaya, A. Panjaitan SH)



1 komentar:

  1. Casino, Hotel & RV Park - Mapyro
    Casino, Hotel & RV Park is located in the center of 광주광역 출장샵 downtown Kansas City 김해 출장샵 and offers a convenient base. From 전라북도 출장안마 $59, 부천 출장안마 the casino features over 4,500 slots and  Rating: 창원 출장마사지 2.9 · ‎12 reviews

    BalasHapus